Kepala SMPN 13 Bekasi Minta Korban Pelecehan Guru Olahraga Laporkan ke DP3A
, BEKASI— Tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru olahraga di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat dengan inisial JP terhadap beberapa siswi terus berlanjut.
Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah menyampaikan bahwa pada hari Senin (25/8/2025), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengunjungi sekolah untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, proses bantuan tersebut tidak dapat selesai dalam waktu satu hari saja, dan memerlukan kemajuan.
“Harus ada kemajuan terlebih dahulu mengenai permintaan keterangan, baik dari pihak yang merasa menjadi korban maupun dari pelaku,” ujar Tetik saat diwawancarai di lokasi, Senin (25/8/2025) sore.
Tetik selanjutnya menjelaskan kepada pihak-pihak yang mengklaim menjadi korban pelecehan oleh JP agar melaporkan hal tersebut kepada DP3A.
Mengingat bahwa dirinya menerima informasi dari beberapa pihak yang mengklaim menjadi korban pelecehan oleh JP.
Namun ketika diberikan kesempatan untuk melaporkan kepada pihaknya, justru tidak ada yang bersedia menceritakan atau memberi tahu.
“Ditunggu mulai besok, pukul 09.00 WIB untuk menyampaikan pernyataan, semua hal harus didasarkan pada bukti tertulis, silakan datang ke DP3A, karena tadi saya mengatakan jika ada yang merasa diperlakukan tidak hormat, saya siapkan kertas dan pulpen, tapi ternyata tidak ada yang berani menulis (melaporkan) juga,” jelasnya.
Tetik menyampaikan bahwa jika pihak yang mengklaim sebagai korban memberikan informasi, pihaknya akan lebih mudah melakukan konfirmasi lanjutan terhadap yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Jika diberikan nomor telepon, nanti saya bisa menghubungi pihak yang bersangkutan saat ada konfirmasi atau apapun yang terjadi. Seperti itu,” katanya.
Hukuman Kepada JP
Tetik menyampaikan bahwa saat ini JP sedang dihentikan sementara atau mengalami skorsing, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi.
Pemberhentian sementara berlaku mulai Senin (25/8/2025) atau bersamaan dengan beberapa orang yang melakukan aksi demonstrasi di sekolah terkait tuntutan penegak hukum terhadap kasus tersebut.
“Beliau mendapatkan skors selama satu minggu, mulai hari ini, karena kami telah memutuskannya kemarin Jum’at,” katanya.
Tetik menekankan bahwa selain pemberian skors, pihaknya juga menghentikan tugas tambahan JP.
Tindakan menanggapi penghapusan skor dan menonaktifkan tersebut dianggapnya sesuai dengan wewenangnya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).
Hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa JP memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keputusan memberikan skors merupakan tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh pihaknya, sekarang ini, beliau adalah ASN, tidak bisa kepala sekolah melakukan pemecatan, selanjutnya Disdik akan mengajukan ke BKPSDM,” tegasnya.
Sementara seorang guru, Amir menyatakan bahwa JP hari ini sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut.
“Maka di sekolah ini beliau tidak lagi menjabat tugas tambahan, seperti tidak membina OSIS maupun menjadi wali kelas,” ujar Amir, Senin (25/8/2025).
Amir menyampaikan bahwa pihak sekolah akan menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan mengenai penanganan kasus tersebut.
“Masih tetap diproses dan telah diberikan sanksi berupa pencabutan jabatan, serta beliau tidak aktif lagi, dan hari ini tidak hadir, selanjutnya Disdik akan melanjutkan prosesnya,” tambahnya. Sebagai informasi, SMPN 13 Kota Bekasi pernah di demo oleh sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru.
Pengamatan wartawan Tribun Bekasi di lokasi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, terdapat beberapa orang yang antara lain adalah siswa, siswi, orang tua calon korban, serta lulusan sekolah tersebut.
Diperkirakan sekitar 100 peserta terlibat dalam barisan kegiatan tersebut.
Beberapa orang yang hadir berdiri tepat di depan gerbang masuk sekolah sambil menggantungkan spanduk dengan tulisan tuntutan, antara lain ‘Sudah Tua Pikir’.
Selain itu, mereka juga memasang foto seseorang yang diduga pelaku di pagar sekolah.
“Hukum pelaku kejahatan seksual,” kata mereka serentak di lokasi, Senin (25/8/2025).
Seorang orang tua yang diduga menjadi korban, BY menyebutkan bahwa oknum guru tersebut mengajar mata pelajaran olahraga.
Ia juga mengakui baru mengetahui pada Senin (25/8/2025) bahwa putrinya yang kini berstatus lulusan diduga menjadi korban.
Anak perempuannya baru memberi tahu BY ketika menerima informasi dari temannya bahwa akan ada aksi unjuk rasa.
“Anak saya sudah lulus, saya baru tahu tadi pagi saat mengantar anak saya ke sekolah, anak saya menceritakan bahwa di SMPN ramai, ada rencana unjuk rasa, lalu anak saya baru memberi tahu, saya awalnya tidak peduli karena tahu tentang pelecehan dan anak saya menjadi korban, akhirnya saya menyampaikan pendapat, jadi ikut,” kata BY di lokasi, Senin (25/8/2025).
Dengan menjelaskan dugaan pelecehan yang dialami putrinya, seperti disentuh di bagian tubuh tertentu.
Dikira korban tidak hanya seorang siswi, tetapi lebih dari lima orang.
“Saya tidak tahu pastinya (korban), tidak menghitung, intinya banyak, dan jika anak saya mengalami pelecehan yang tidak jauh-jauh (sentuhan),” jelasnya. (M37)
Baca berita lainnya diGoogle News dan WhatsApp
