April 20, 2026

Berita Olah Raga

Berita Seputar Olah Raga Indonesia dan Mancanegara

Sopir Taksi Online Kena Tipu Penumpang, Daihatsu Sigra Hilang karena Modus Cari Dukun

Aa1ugulu.jpg

Penipuan dengan Modus Cari Dukun, Sopir Taksi Online Kehilangan Mobil

Seorang sopir taksi online bernama Asep Surya alias Acong mengalami kehilangan mobil Daihatsu Sigra nopol Z 1591 HN setelah terjebak dalam modus penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku. Kejadian ini terjadi di wilayah Panawangan, kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sekitar pukul 22:30 WIB, pada tanggal 14 Januari 2026.

Modus Penipuan yang Membuat Korban Terkecoh

Dua pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang yaitu berinisial DP warga Kabupaten Kuningan dan N warga Kabupaten Karawang, Jabar. Keduanya diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa, penggelapan dan pencurian mobil taksi online.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban minta izin ke toilet di SPBU Panawangan, jalan raya Panawangan, Ciamis. Pelaku DP memesan layanan taksi online Gocar dari Indomaret Beber, Kabupaten Cirebon, dengan tujuan awal ke Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban makan bersama dan kemudian mengarang cerita ingin menemui “orang pintar” di wilayah Ciamis. Pelaku juga meminta perjalanan dilakukan secara offline dan korban menyetujuinya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban menjemput rekannya yang berinisial N di SPBU Bandorasa. Di lokasi tersebut, pelaku meminta agar N yang mengemudikan Daihatsu Sigra milik korban. Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ciamis.

Namun setibanya di SPBU Panawangan, korban berhenti sejenak untuk minta izin buang air kecil ke toilet. Saat korban berada di dalam kamar mandi, kedua pelaku justru membawa kabur Daihatsu Sigra beserta kunci kontak dan satu unit handphone Samsung A12 warna biru milik korban.

Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat dan satu unit handphone. Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 12 jam, pagi harinya, (15/1/26) petugas mendapatkan informasi keberadaan kendaraan korban di wilayah Garut. Sigra putih tersebut ditemukan terparkir di sebuah kontrakan beserta dengan pelaku yang mencoba melarikan diri.

Petugas berhasil mengamankan pelaku DP, sementara pelaku N sempat kabur. Pengejaran pun berlanjut hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan di wilayah Cirebon dan sempat dilakukan tindakan tegas yang terukur.

Fakta Menarik tentang Pelaku

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan saling mengenal saat menjalani hukuman bersama di Lapas Klaten. Keduanya merupakan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor lintas Provinsi yang juga pernah melakukan aksi serupa di Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya Daihatsu Sigra milik korban, dua unit handphone, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.