April 18, 2026

Berita Olah Raga

Berita Seputar Olah Raga Indonesia dan Mancanegara

Pemain Sepak Bola Amatir di Kota Batu Ditipu oleh Pelatih yang Mengaku Anggota Brimob

Aa1kcg26.jpg

BATU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap tindakan penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 107 juta oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Pelaku, seorang pelatih olahraga, menargetkan pemain sepak bola pemula di Kota Batu, Jawa Timur dengan tawaran proyek palsu dan janji membantu mengembangkan karier mereka menjadi profesional.

Tersangka yang diketahui bernama Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) ditangkap oleh Satuan Pidana Umum (Pidum) dari Satreskrim Polres Batu pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pengaduan Polisi Nomor: LP/B/102/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami telah menangkap tersangka pelaku tindak pidana penipuan bernama Saudara Ahmad Faiz. Modusnya adalah dengan berpura-pura sebagai anggota polisi yang bertugas di Brimob Malang untuk menipu enam korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Jumat (8/8/2025).

Menurut Iptu Joko, tersangka menyelip ke dalam komunitas sepak bola setempat, termasuk klub “Konco Seneng” di Kota Batu, guna mencari korban.

Menggunakan celana pendek bergambar Brimob yang diperoleh dari sebuah kompetisi, tersangka menciptakan kesan sebagai anggota intelijen Brimob.

“Pelaku masuk ke dalam klub, ikut berlatih, dan berinteraksi dengan orang lain. Di tempat itu, ia berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya adalah anggota polisi aktif,” ujar Iptu Joko.

Setelah akrab dengan para korban, pelaku mulai melakukan tindakannya. Salah satu dari mereka, berinisial LEV (24), mengalami kerugian terbesar.

Ia ditipu dengan janji pencairan sponsor dari sebuah toko senilai Rp 12 juta.

Namun, agar dapat mencairkan dana tersebut, korban diminta membayar pajak dan melakukan sejumlah pinjaman.

Tersangka menyarankan korban untuk membuat akun pinjaman online (pinjol) seperti Shopee PayLater, Kredivo, dan Akulaku dengan alasan agar bisa memenuhi saldo pencairan giro. Dari korban Lingga saja, kerugian yang dialami mencapai Rp 60.142.945,” katanya.

Ketidakpercayaan muncul ketika tersangka terus menghindar saat diminta memenuhi janji pengembalian uang.

Ia sering mengatakan sedang menjalani tugas intelijen di luar kota atau sedang menghadiri rapat dengan atasan.

Merasa tidak biasa, korban LEV menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya di klub.

Ternyata, empat temannya yang lain juga menjadi korban dengan cara yang sama.

Jumlah kerugian yang dialami keenam korban diperkirakan mencapai Rp 107.971.252.

Beberapa korban lain yang telah diidentifikasi antara lain MMS dengan kerugian sebesar Rp 11,4 juta, FLRP dengan kerugian senilai Rp 11,4 juta, ECHP dengan kerugian sejumlah Rp 12 juta, AKY dengan kerugian sebesar Rp 10,4 juta, serta MRP dengan kerugian mencapai Rp 2,5 juta.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Batu bekerja sama dengan tim Paminal dalam memverifikasi identitas tersangka.

“Setelah kami periksa, yang bersangkutan bukan termasuk anggota polisi. Pekerjaan aslinya adalah sebagai pelatih olahraga,” kata Iptu Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang dari kejahatan penipuan itu digunakan oleh tersangka untuk bersenang-senang, seperti membeli sepatu dan memesan penginapan di Bali untuk tim sepak bolanya.

Terhadap tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bukti transfer, screenshot percakapan WhatsApp, ponsel, serta celana pendek bertanda Brimob.

Polres Batu mengajak masyarakat, khususnya penduduk Kota Batu, yang pernah menjadi korban pelaku agar segera melaporkan kejadian tersebut.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.