Rudianto Manurung Merasa Dicurangi, Munaslub PB PSTI 2025 Dianggap Rekayasa
, JAKARTA – Munasluh Pengurus Pusat PersatuanSepak TakrawIndonesia (PB PSTI) 2025 yang diselenggarakan di Gedung KONI Pusat, Gelora Bung Karno, Sabtu (1/11/2025) diduga penuh manipulasi.
Pihak calon ketua umum Rudianto Manurung menolak hasil Munaslub yang dianggap penuh rekayasa dan tidak adil oleh tim Carateker KONI Pusat. Hal ini dianggap sebagai hasil Munaslub yang tidak sah secara hukum dan merasa dirugikan.
Pada Munaslub ini, dua kandidat bersaing memperebutkan posisi Ketua Umum PB PSTI yaitu Rudianto Manurung dan Suryanto. Hasil akhir menunjukkan bahwa Suryanto mendapatkan 13 suara, sedangkan Rudianto meraih 11 suara.
Namun, hasil tersebut ditentang keras oleh pihak Rudianto yang menganggap proses Munaslub tidak objektif dan penuh dengan pelanggaran terhadap aturan Munaslub yang telah ditetapkan dalam Munaslub PSTI Tahun 2025.
“KONI Telah Mengacaukan Kehidupan Rumah Tangga PSTI,” kata Rudianto saat diucapkan dalam konferensi pers.
Rudianto Manurung, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PSTI Riau, menyampaikan rasa kecewanya terhadap pelaksanaan Munaslub yang dinilai merusak citra olahraga nasional.
“Peristiwa ini akan menjadi contoh buruk bagi dunia olahraga di Indonesia, KONI telah mengacaukan PSTI. Dari 37 Pengprov PSTI di seluruh Indonesia, hanya 24 Pengprov PSTI yang memiliki hak suara. Ini tidak adil dan tidak objektif karena dalam aturan yang berlaku dalam Munaslub telah menentukan bahwa yang memiliki hak suara dalam Munaslub adalah Pengprov PSTI yang masih aktif kepengurusannya serta Pengprov PSTI yang masa kepengurusannya telah berakhir tetapi telah melaksanakan Musprov dalam waktu kurang dari 6 bulan, namun fakta yang terjadi hanyalah Pengprov PSTI yang aktif saja yang memiliki hak suara,” tegas Rudianto.
Ia menilai keputusan Carateker dan Tim Penjaringan (TPP) tidak profesional dan tidak konsisten serta penuh dengan kepentingan. Sejumlah Pengprov PSTI yang telah menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) yang seharusnya sesuai dengan tata tertib Munaslub yang telah disahkan memiliki hak suara, namun justru tidak diberi hak suara, seperti Pengprov PSTI Riau, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Tengah.
“Pengprov PSTI yang telah melaksanakan Musprov sesuai AD/ART, tetapi ditolak hanya karena mendukung Rudianto Manurung sebagai calon Ketum PB.PSTI 2025-2029. Sementara ada Pengprov PSTI yang belum memiliki SK dari PB.PSTI dan mendukung kandidat lain, justru diberikan hak suara,” katanya.
Selain itu, Rudianto juga mengkritik ketidakjelasan dana pendaftaran calon ketua umum yang mencapai Rp 500 juta, serta dugaan penyalahgunaan dana akomodasi dan makanan peserta.
“Saya mengeluarkan dana sebesar Rp 500 juta untuk biaya pendaftaran. Namun, hotel dan tiket pendukung saya sendiri yang menanggungnya. Ini sangat tidak jelas dan akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan Carateker dan TPP sudah melebihi batas dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
KONI terlalu terlibat dalam urusan internal PSTI.
Sekretaris Jenderal PB.PSTI periode 2020-2024, Herman, S.H. M.H menyatakan bahwa Munaslub PSTI Tahun 2025 tidak sah dan penuh dengan rekayasa serta penuh ketidakadilan.
Sejalan dengan Rudianto, Herman, S.H., M.H. menganggap penyelenggaraan Munaslub penuh dengan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dalam Munaslub.
“Kami disajikan dengan proses yang sangat tidak adil. Tim Carateker tidak objektif, Pengprov PSTI yang seharusnya memiliki hak suara justru diabaikan, sementara daerah yang belum memiliki Pengprov PSTI seperti Papua Pegunungan justru diajak serta, bahkan ada Pengprov PSTI yang surat keputusan (SK) nya telah berakhir selama 6 bulan tetapi masih diberi hak suara,” kata Herman.
Ia juga meragukan integritas ketua sidang sementara yang berasal dari kalangan Carateker, padahal seharusnya ketua sidang tersebut dipilih oleh dan dari peserta yang memiliki hak suara.
“Ini tidak wajar, Ketua sidang seharusnya dipilih dari peserta Munaslub, namun justru diambil dari Carateker, bahkan lebih buruk lagi, Peraturan Tata Tertib Munaslub yang telah disahkan tidak diterapkan oleh TPP dan Ketua Sidang,” lanjutnya.
Herman menegaskan, pihaknya bersama 24 Pengprov PSTI akan mengambil tindakan hukum untuk membatalkan hasil Munaslub yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami menyatakan Munaslub tidak sah karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.
Rudianto menegaskan, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai otoritas tertinggi dalam olahraga nasional.
“Kami akan melaporkan ke Kemenpora, ini bukan hanya tentang suara, tetapi tentang martabat organisasi. Jangan sampai KONI menganggap remeh cabang olahraga seperti ini. Hal ini dapat merusak ekosistem olahraga nasional,” katanya.
Pihak Rudianto berharap Ketua Umum KONI Pusat mengambil tindakan yang adil dengan meninjau kembali hasil Munaslub dan memperbaiki nama baik KONI Pusat serta menjaga martabat organisasi PSTI.
“Kami berharap tidak terjadi perpecahan di dalam tubuh PSTI. Kami tetap utuh dan siap berjuang melalui jalur hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tambah Rudianto.(ray/jpnn)
