April 18, 2026

Berita Olah Raga

Berita Seputar Olah Raga Indonesia dan Mancanegara

Fadil Imran Pimpin Tiga Jabatan Strategis di Polri, BUMN Pertambangan, dan Olahraga

Aa1k2ef7.jpg

– Seorang Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komjen Pol Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., kembali menjadi perhatian masyarakat.

Nama Fadil Imran mulai dikenal setelah terjadinya perubahan besar di lingkungan Polri pada 5 Agustus 2025, yang menunjuknya sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops).

Astamaops merupakan salah satu posisi penting yang bertanggung jawab atas koordinasi operasi kepolisian nasional Republik Indonesia.

Namun, posisi Fadil di lembaga Bhayangkara bukanlah satu-satunya tanggung jawab yang ia lakukan.

Selain Astamaops Polri, Fadil juga menjabat sebagai Komisaris Independen MIND ID yang merupakan holding BUMN di sektor pertambangan.

Selanjutnya, posisi ketiga yang diemban Fadil, yaitu di bidang olahraga dengan menjabat sebagai Ketua Umum PBSI pada masa 2024–2028.

Tiga posisi di berbagai bidang ini mendapat pertanyaan terkait efisiensi, etika, dan kemungkinan konflik tugas.

Apa saja wewenang dari tiga posisi penting tersebut?

Dikutip dari Tribunnews.com, sebagai Astamaops Polri, Fadil bertanggung jawab merancang, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan operasional Polri di tingkat nasional.

Dulunya Kapolda Jatim ini bertanggung jawab langsung kepada Kapolri dan memiliki akses penuh dalam koordinasi antar satuan, termasuk penanganan sengketa, pengamanan nasional, serta operasi besar.

Di sektor pertambangan BUMN, Fadil ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID pada 11 Juni 2025 melalui RUPST.

MIND ID adalah perusahaan induk milik BUMN yang mengelola PT ANTAM, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, serta PT Timah.

Di akhir tahun 2024, MIND ID tercatat memiliki aset sebesar Rp 290 triliun dan meraup pendapatan mencapai Rp 145 triliun.

Sebagai anggota dewan komisaris yang independen, Fadil memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja manajemen perusahaan, memberikan saran strategis, serta memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip kejelasan dan pertanggungjawaban.

Selanjutnya di bidang olahraga, Fadil terpilih menjadi Ketua Umum PBSI dalam Musyawarah Nasional PBSI XXIV yang diselenggarakan di Surabaya pada 10 Agustus 2024.

Fadil maju sebagai kandidat tunggal dan terpilih secara aklamasi oleh 34 dari 38 Pengurus Provinsi PBSI.

Tanggung jawab posisi ini meliputi memberikan otoritas penuh dalam pembinaan atlet, pengelolaan pelatihan nasional, pemilihan pelatih, serta pengaturan kompetisi nasional dan internasional demi perkembangan bulu tangkis Indonesia.

Etika Publik dan Konflik Kepentingan

Jabatan-jabatan strategis yang pernah diemban oleh Fadil Imran di berbagai sektor menjadi perhatian.

Masyarakat kemudian mengajukan pertanyaan apakah jabatan ganda yang diemban oleh Komjen Fadil Imran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta etika dalam birokrasi.

Kekhawatiran muncul khususnya terkait posisi Komisaris Independen MIND ID yang seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

Secara umum, konflik peran diartikan sebagai ketegangan yang muncul ketika kita sedang menjalankan beberapa peran yang saling bertentangan.

Kepala Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa menjabat dua posisi oleh pejabat aktif Polri di perusahaan negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Komisaris Independen seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan, terlebih jika berasal dari lembaga penegak hukum,” kata Bhima, Rabu (6/8/2025), dilaporkan oleh Tribunnews.com, Kamis (7/8).

Fajri Nursyamsi, dosen hukum tata negara di Universitas Indonesia dan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), menegaskan bahwa seseorang yang menjabat beberapa posisi dalam sektor strategis seperti BUMN berpotensi melanggar etika dan menyulitkan pertanggungjawaban institusi.

“Pengambilan jabatan ganda dalam konteks pejabat publik dapat dianggap sebagai pelanggaran etika, dan dalam beberapa situasi juga melanggar aturan hukum, khususnya jika posisi tersebut berada di perusahaan negara atau lembaga yang didanai oleh APBN/APBD,” kata Fajri dalam wawancara dengan Hukumonline, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Di sisi lain, PBSI belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kemungkinan konflik dalam peran.

Fadil belum memberikan respons langsung terkait isu jabatan ganda ini setelah mendapat perhatian masyarakat.

Artikel ini sudah diterbitkan di Tribunnews.comdengan judul “Komjen Fadil Imran Menjabat Tiga Posisi Sekaligus: Polri, MIND ID, dan PBSI—Apakah Efektif?”https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/06/komjen-fadil-imran-rangkap-3-jabatan-sekaligus-polri-mind-id-dan-pbsiefektifkah. Penulis: Abdul Qodir

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.