April 18, 2026

Berita Olah Raga

Berita Seputar Olah Raga Indonesia dan Mancanegara

Keterlibatan Anggota Dewan dalam Skandal Alat Olahraga Bekasi Terbongkar di PN Tipikor Bandung

Whatsapp image 2022 10 03 at 03.14.32 1000x563.jpeg

BANDUNG— Persidangan perdana kasus dugaan korupsi pembelian peralatan olahraga dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tidak hanya menempatkan pejabat dinas serta pengusaha di kursi terdakwa — berkas perkara juga menyebut nama seorang anggota DPRD Kota Bekasi sebagai awal munculnya proyek tersebut.

Pertanyaan utama yang muncul dalam sidang Tipikor Bandung hari ini: seberapa besar peran anggota dewan dalam “menginisiasi” kegiatan yang akhirnya diduga dimanipulasi?

Persidangan, Dewan, dan Masalah Politik yang Mengganggu

Persidangan diadakan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung — Gedung PHI. Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Hakim Ketua Agus Komarudin dengan anggota Novian Saputra dan Jeffry Yefta Sinaga.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membacakan surat dakwaan (PDS-02/M.2.17/Ft.1/09/2025) terhadap beberapa terdakwa, termasuk mantan Kadispora Drs. Ahmad Zarkasih dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), Ahmad Mustari.

Pembacaan surat dakwaan hari ini mengungkap kerangka fakta yang menghubungkan awal lahirnya proyek dengan sebuah inisiatif politik: masukan dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial N.D. yang mendorong Kadispora untuk mengajukan kegiatan pengadaan alat olahraga dalam dokumen anggaran akhir 2022. Dokumen dakwaan mencatat rangkaian pertemuan, pengiriman data perusahaan, serta penentuan spesifikasi barang yang akhirnya memberikan keuntungan kepada PT CIA.

Ringkasan Singkat Versi Penuntutan — Titik Masuk Majelis

Berdasarkan dakwaan, kegiatan pengadaan tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja Dispora yang biasanya disusun pada bulan Mei–Juni 2022. Namun, pada akhir Agustus hingga November 2022, setelah ada “masukan” dari anggota DPRD, Kadispora diduga mengajukan usulan tersebut ke SIPD dan DPA SKPD sehingga menjadi kegiatan resmi dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Dokumen RAB, HPS, KAK serta tautan E-Catalog yang berisi merek dan harga telah disusun dengan baik sehingga proses E-Purchasing selanjutnya menguntungkan PT CIA.

Jaksa menekankan bahwa tugas anggota dewan muncul dalam beberapa momen: memberikan gagasan kegiatan, menghubungkan pihak Dispora dengan perwakilan perusahaan, serta menjadi jembatan awal.

Namun perlu ditekankan: hingga berita ini ditulis, nama anggota dewan tersebut tercatat sebagai saksi dalam berkas — bukan sebagai tersangka — sehingga keterlibatan lebih lanjut masih termasuk dalam dugaan dan proses pemeriksaan oleh penyidik.

Modus: Penyesuaian Spesifikasi dan Dokumen Palsu

Dugaan menyebutkan metode yang digunakan meliputi: (1) penentuan merek dan spesifikasi pada tahap perencanaan awal; (2) pengaturan survei harga agar harga PT CIA terlihat wajar; (3) penggunaan akun PPK untuk memilih barang di E-Catalog; dan (4) tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan tanggal 16 Maret 2023 meskipun sebagian barang baru tiba secara bertahap setelahnya. Tujuannya adalah mempercepat realisasi dana. Setelah dana cair, jaksa menuduh adanya pemberian “fee” kepada pihak-pihak tertentu.

Inspeksi Kota Bekasi dalam Laporan Audit (7 Juli 2025) menentukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar ±Rp4.399.398.500. Jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 dan Pasal 3 UU Penindakan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 ditambah UU No. 20/2001), yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar, tergantung pada pasal yang terbukti.

Tema utama yang menjadi perhatian masyarakat dan para pengamat adalah pertemuan titik temu antara politik (anggota DPRD) dengan birokrasi teknis yang rentan dimanipulasi oleh kepentingan pihak swasta. Jika tuduhan tersebut benar dan keterlibatan anggota dewan lebih dari sekadar memberikan masukan normatif, maka masalahnya bukan hanya administrasi yang lemah — melainkan adanya campur tangan kepentingan politik dalam proses pengadaan publik. Namun, hukum memerlukan bukti: kesaksian saksi, dokumen, serta audit harus diuji dalam persidangan.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.