Pengusaha Baru Keluar Penjara Jual Honda Revo Rp 2,8 Juta, Aming Kembali Ditangkap Polisi

Mantan Karyawan Pabrik Es Tertangkap Setelah Menjual Motor Curian

Seorang pria bernama RC alias Aming (31) kembali ditangkap oleh aparat kepolisian setelah baru saja bebas dari penjara. Penangkapan ini terjadi karena Aming diduga menjual motor Honda Revo yang merupakan hasil pencurian di pabrik es Semabung Lama, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Motor operasional pabrik es tersebut dijual oleh Aming melalui marketplace dengan harga hanya Rp 2,8 juta. Aksi kriminal ini dilakukan oleh Aming setelah ia mengalami tekanan finansial akibat utang yang menumpuk.

Latar Belakang Kejahatan

RC diketahui memiliki catatan kelam sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau begal. Pada tahun 2020 lalu, ia pernah terlibat dalam kasus serupa di Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini, Aming kembali berurusan dengan hukum karena tindakan ilegalnya yang mengakibatkan kerugian bagi pihak korban.

Aksi pencurian motor ini dilakukan oleh Aming karena ia pernah bekerja di pabrik es tersebut. Dengan pengetahuan tentang situasi dan lingkungan kerja, Aming memanfaatkannya untuk melakukan aksinya.

Proses Penangkapan

Kasus ini diketahui ketika salah satu karyawan ingin menggunakan motor operasional pabrik. Namun, saat tiba di parkiran gudang, motor tersebut tidak ditemukan di tempatnya. Karyawan lainnya mencoba menanyakan keberadaan motor itu kepada rekan kerjanya, tetapi tidak ada yang mengetahui.

Akhirnya, mereka memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa seseorang yang tidak dikenal telah mengambil motor tersebut. Setelah mengetahui kehilangan motornya, korban bersama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan identitas pelaku. Pelaku ternyata adalah mantan karyawan korban, yang juga memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Penjualan Motor Curian

Setelah ditangkap, Aming mengakui bahwa motor curian tersebut telah dijual melalui forum jual beli di media sosial. Untuk mengelabui pihak berwajib, Aming mengganti pelat nomor asli dengan pelat palsu sebelum menjual motor tersebut.

Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan oleh Aming untuk membayar utang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, motor curian beserta surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penutup

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kesadaran diri dalam menghadapi tekanan finansial. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus aktif dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Bangka Belitung.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.